Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI
Teks Saat Ini
(1) Asas program asuransi sosial yaitu asas kegotongroyongan dan pemerataan di antara para peserta meliputi:
a. yang muda membantu yang tua;
b. yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi;
c. yang bermasa kerja/masa iuran tinggi membantu yang bermasa kerja/masa iuran rendah; dan
d. yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
(2) Prinsip pembayaran:
a. tepat waktu;
b. tepat alamat;
c. tepat orang;
d. tepat jumlah; dan
e. tertib admistrasi.
Koreksi Anda
