Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Menteri ini untuk memberikan kejelasan tentang Besar Manfaat Asuransi ASABRI bagi prajurit TNI, anggota Polri, PNS di lingkungan Kemhan dan PNS Polri. (2) Tujuan Peraturan Menteri ini untuk digunakan sebagai pedoman bagi para pejabat terkait dalam melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban Manfaat Asuransi ASABRI bagi prajurit TNI, anggota Polri, PNS di lingkungan Kemhan dan PNS Polri. (3) Ruang lingkup Besar Manfaat Asuransi ASABRI meliputi hak-hak peserta dan besarnya manfaat asuransi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda