Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai Besar Manfaat Asuransi bagi prajurit TNI, anggota Polri, PNS di lingkungan Kemhan dan PNS Polri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Pasal.id