Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Peserta yang pensiun sebelum tanggal 1 Februari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
(3) Peserta yang berhenti terhitung mulai tanggal 2 Januari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Peserta yang berhenti sebelum tanggal 2 Januari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
(5) Peserta yang menyandang cacat, meninggal dunia, gugur/tewas dan bagi istri/suami dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia serta bagi anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia terjadi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(6) Peserta yang menyandang cacat, meninggal dunia, gugur/tewas dan bagi istri/suami dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia serta bagi anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia terjadi sebelum tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
