Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Peserta yang pensiun sebelum tanggal 1 Februari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini. (3) Peserta yang berhenti terhitung mulai tanggal 2 Januari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (4) Peserta yang berhenti sebelum tanggal 2 Januari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini. (5) Peserta yang menyandang cacat, meninggal dunia, gugur/tewas dan bagi istri/suami dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia serta bagi anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia terjadi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (6) Peserta yang menyandang cacat, meninggal dunia, gugur/tewas dan bagi istri/suami dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia serta bagi anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia terjadi sebelum tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Pasal.id