Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besar manfaat asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut: a. manfaat Santunan Asuransi (SA) sebesar Faktor Indeks Iuran dikalikan penghasilan terakhir sebulan sebelum pensiun, atau dengan rumus: FII x P; b. manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA) sebesar Faktor Indeks Iuran dikalikan penghasilan terakhir sebulan pada saat berhenti atau meninggal dunia, atau dengan rumus: FII x P; c. manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK) sebesar Indeks masing- masing golongan kepangkatan dikalikan penghasilan terakhir sebulan pada saat meninggal dunia, atau dengan rumus: 1. Perwira/PNS Golongan IV dan III sebesar 7 x P; 2. Bintara/PNS Golongan II sebesar 8 x P; 3. Tamtama/PNS Golongan I sebesar 9 x P; d. manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp 100.000.000,00. (seratus juta rupiah), sudah termasuk manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi; www.djpp.kemenkumham.go.id e. manfaat Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD) sebagai berikut: 1. Cacat Ringan terdiri atas: a) Golongan B sebesar Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); b) Golongan C sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); 2. Cacat Sedang terdiri atas: a) Golongan B sebesar Rp 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); b) Golongan C sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 3. Cacat Berat terdiri atas: a) Golongan B sebesar Rp 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); b) Golongan C sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah); f. Manfaat Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD) sebagai berikut: 1. Cacat Ringan (golongan A) sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2. Cacat Sedang (golongan A) sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); 3. Cacat Berat (golongan A) sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); g. Manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP) sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); h. Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S) sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); atau i. Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA) sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda