Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI
Teks Saat Ini
Besar manfaat asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut:
a. manfaat Santunan Asuransi (SA) sebesar Faktor Indeks Iuran dikalikan penghasilan terakhir sebulan sebelum pensiun, atau dengan rumus:
FII x P;
b. manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA) sebesar Faktor Indeks Iuran dikalikan penghasilan terakhir sebulan pada saat berhenti atau meninggal dunia, atau dengan rumus:
FII x P;
c. manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK) sebesar Indeks masing- masing golongan kepangkatan dikalikan penghasilan terakhir sebulan pada saat meninggal dunia, atau dengan rumus:
1. Perwira/PNS Golongan IV dan III sebesar 7 x P;
2. Bintara/PNS Golongan II sebesar 8 x P;
3. Tamtama/PNS Golongan I sebesar 9 x P;
d. manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp
100.000.000,00. (seratus juta rupiah), sudah termasuk manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. manfaat Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD) sebagai berikut:
1. Cacat Ringan terdiri atas:
a) Golongan B sebesar Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b) Golongan C sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
2. Cacat Sedang terdiri atas:
a) Golongan B sebesar Rp 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
b) Golongan C sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
3. Cacat Berat terdiri atas:
a) Golongan B sebesar Rp 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b) Golongan C sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
f. Manfaat Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD) sebagai berikut:
1. Cacat Ringan (golongan A) sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
2. Cacat Sedang (golongan A) sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
3. Cacat Berat (golongan A) sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
g. Manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP) sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
h. Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S) sebesar Rp
3.000.000,00 (tiga juta rupiah); atau
i. Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA) sebesar Rp
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
