Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Program ASABRI bagi peserta dan keluarganya terdiri atas: a. manfaat Santunan Asuransi (SA) diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak Pensiun atau Tunjangan Bersifat Pensiun; b. manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA) diberikan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak Pensiun atau tanpa Tunjangan Bersifat Pensiun dan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif; c. manfaat Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD) diberikan kepada penyandang cacat yang terjadi oleh karena dinas sebagai akibat tindakan langsung lawan maupun bukan akibat tindakan langsung lawan sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI atau Keputusan Kapolri; d. manfaat Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD) diberikan kepada penyandang cacat yang terjadi bukan karena dinas sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI atau Keputusan Kapolri; www.djpp.kemenkumham.go.id e. manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK) diberikan kepada ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia; f. manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) diberikan kepada ahli waris peserta yang gugur atau tewas yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI atau Keputusan Kapolri; g. manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP) diberikan kepada ahli waris peserta pensiunan yang meninggal dunia; h. manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S) diberikan kepada ahli waris Istri/Suami peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia; dan i. manfaat Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA) diberikan kepada ahli waris peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal.
Koreksi Anda