Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang TIM PENELITI PUSAT GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Peneliti Pusat melaksanakan sidang penentuan usul pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Menteri untuk diajukan kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; dan
b. tata tertib pelaksanaan sidang diatur dengan Keputusan Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
