Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang TIM PENELITI PUSAT GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tim Peneliti Pusat bertugas:
a. meneliti, membahas, dan memverifikasikan usulan serta memberikan pertimbangan dan saran mengenai pemberian Gelar yang diajukan oleh Panglima; dan
b. meneliti, membahas, dan memverifikasikan usulan serta memberikan pertimbangan dan saran mengenai pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diajukan oleh Panglima.
Koreksi Anda
