Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang TIM PENELITI PUSAT GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tim Peneliti Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas para pejabat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI yang secara fungsional memiliki tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:
a. Dirjen Kuathan Kemhan sebagai Ketua merangkap Anggota.
b. Aspers Panglima TNI sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota.
c. Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan sebagai Wakil ketua II merangkap Anggota.
d. Kasubdit Gelhor Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan sebagai Sekretaris I merangkap Anggota.
e. Paban IV/Watpers Spers TNI sebagai Sekretaris II merangkap Anggota.
f. Karopeg Setjen Kemhan (Bagian Perawatan dan Kesejahteraan) sebagai Anggota.
g. Karoum Setjen Kemhan (Bagian Pengamanan) sebagai Anggota.
h. Karokum Setjen Kemhan (Bagian Penasehat Hukum) sebagai Anggota.
i. Bais TNI (Paban D1 Dit D) sebagai Anggota.
Koreksi Anda
