Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang TIM PENELITI PUSAT GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan diberikan kepada:
a. Prajurit di lingkungan TNI dan TNI di luar struktur TNI;
b. PNS Kemhan;
c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. WNA sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata; dan
e. kesatuan di lingkungan TNI.
Koreksi Anda
