Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang TIM PENELITI PUSAT GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan diberikan kepada: a. Prajurit di lingkungan TNI dan TNI di luar struktur TNI; b. PNS Kemhan; c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; d. WNA sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata; dan e. kesatuan di lingkungan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id