Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang TIM PENELITI PUSAT GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian Pertahanan kepada Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id