Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelayanan Informasi Pertahanan oleh Kemhan; (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kemhan dan diumumkan kepada publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id