Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelayanan Informasi Pertahanan oleh Kemhan;
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kemhan dan diumumkan kepada publik.
Koreksi Anda
