Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan Informasi Pertahanan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda