Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kemhan dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan Informasi Pertahanan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
