Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Komisi Informasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan informasi; b. gambaran umum kebijakan pelayanan informasi, antara lain : 1. sarana dan prasarana pelayanan dan pendokumentasian informasi yang dimiliki beserta kondisinya; 2. sumber daya manusia yang dimilki beserta kualifikasinya dalam rangka pengelolaan informasi dan dokumentasi termasuk pelayanan informasi; dan 3. anggaran dan laporan penggunaannya dalam rangka pengelolaan dan pendokumentasian informasi termasuk pelayanan informasi. c. rincian materi laporan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi; 1. jumlah permintaan informasi; 2. waktu rata-rata yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi; 3. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan 4. alasan penolakan informasi. d. rincian tentang penyelesaian sengketa informasi yang meliputi : 1. jumlah keberatan yang diterima; 2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; 3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; 4. hasil mediasi atau keputusan adjudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanannya; 5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanannya; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanann layanan Informasi Pertahanan; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi. (4) Kemhan mengumpulkan laporan dari setiap satker di lingkungan Kemhan dan membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk : a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Pertahanan; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Informasi Pertahanan.
Koreksi Anda