Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon Informasi Pertahanan yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan Keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi informasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id