Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(2) Buku register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Pertahanan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Pertahanan dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
d. informasi Pertahanan yang diminta;
e. tujuan penggunaan informasi;
f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi;
g. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
h. nama dan posisi atasan PPID;
i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Pertahanan yang mengajukan keberatan; dan
j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan;
k. keputusan atas keberatan; dan
l. keputusan pemohon Informasi Pertahanan atas keputusan atasan PPID.
Koreksi Anda
