Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (2) Buku register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Pertahanan; c. identitas lengkap Pemohon Informasi Pertahanan dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan; d. informasi Pertahanan yang diminta; e. tujuan penggunaan informasi; f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi; g. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas; h. nama dan posisi atasan PPID; i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Pertahanan yang mengajukan keberatan; dan j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan; k. keputusan atas keberatan; dan l. keputusan pemohon Informasi Pertahanan atas keputusan atasan PPID.
Koreksi Anda