Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Kemhan. (2) Dalam pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu pemohon Informasi Pertahanan yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor register pengajuan keberatan. (3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Pertahanan; c. tujuan penggunaan Informasi Pertahanan; d. identitas lengkap Pemohon Informasi Pertahanan yang mengajukan keberatan; e. identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada; f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi; g. kasus posisi permohonan Informasi Pertahanan; h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas; i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Pertahanan yang mengajukan keberatan; dan j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
Koreksi Anda