Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kemhan wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID.
(2) Kemhan dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
Koreksi Anda
