Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Pertahanan berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Pertahanan; c. permohonan Informasi Pertahanan dianggap tidak sebagaimana yang diminta; d. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Pertahanan; e. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau f. penyampaian Informasi Pertahanan yang melebihi waktu yang ditentukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
Koreksi Anda