Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Pertahanan seringan mungkin. (2) Kemhan MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan Informasi Pertahanan yang terdiri atas: a. biaya penyalinan Informasi Pertahanan; b. biaya pengiriman Informasi Pertahanan; dan c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Pertahanan yang di dalamnya terdapat pihak ketiga. (3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat. (4) Standar biaya perolehan salinan Informasi Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda