Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis terhadap setiap permohonan Informasi Pertahanan. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. apakah Informasi Publik yang diminta dibawah penguasaannya atau tidak; b. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; c. menerima atau menolak permohonan Informasi Pertahanan berikut alasannya; d. bentuk Informasi Pertahanan yang tersedia; e. biaya, cara dan waktu pembayaran untuk mendapatkan Informasi Pertahanan yang dimohon; dan f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Pertahanan yang dimohon. (3) Dalam hal Informasi Pertahanan yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat itu juga bersamaan dengan Informasi Pertahanan. (4) Dalam hal Informasi Pertahanan yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya tidak diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi. (5) Dalam hal permohonan Informasi Pertahanan ditolak, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan formulir penolakan permohonan paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran. b. nama; c. alamat; d. nomor telepon/e-mail; e. informasi yang dibutuhkan; f. keputusan penolakan g. alasan pengecualian; dan h. konsekuensi yang timbul. (6) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (7) Pemberitahuan Informasi Pertahanan dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan sesuai dengan waktu penyediaan yang telah ditetapkan di dalam pemberitahuan tertulis. (8) Formulir permohonan Informasi Pertahanan yang berisikan nomor pendaftaran dalam hal permohonan tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik dilampirkan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis. (9) Dalam hal PPID Kepala belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Pertahanan yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Pertahanan yang dikecualikan, PPID Kepala memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya. (10) Perpanjangan sebagaiman dimaksud pada ayat (9) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Koreksi Anda