Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Pertahanan bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Pertahanann, PPID wajib: a. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Pertahanan yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Pertahanan yang dimohon; dan b. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan berserta formulirnya bila dikehendaki. (2) Dalam hal Pemohon Informasi Pertahanan meminta salinan informasi PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan: a. pemohon informasi publik memiliki akses untuk melihat informasi publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa informasi publik yang dimohon; b. pemohon informasi publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan; dan c. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki. (3) PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi publik diajukan. (4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam buku register permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Koreksi Anda