Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Pertahanan dalam buku registrasi permohonan;
(2) PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Pertahanan diserahkan kepada Pemohon Informasi Pertahanan;
(3) Dalam hal Permohonan Informasi Pertahanan dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon datang langsung, PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima;
(4) Dalam hal permohonan Informasi Pertahanan dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Kemhan untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Pertahanan;
(5) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Pertahanan;
(6) PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Pertahanan;
(7) Buku register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat;
a. nomor pendaftaran permohonan;
b. tanggal permohonan;
c. nama Pemohon Informasi Pertahanan;
d. alamat/nomor telepon/e-mail;
e. Informasi Pertahanan yang diminta;
f. keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila informasi yang diminta berada dibawah kewenangan Badan Publik lain;
g. alasan penolakan bila permohonan Informasi Pertahanan ditolak;
h. informasi mengenai bentuk fisik Informasi Pertahanan yang tersedia;
i. cara mendapatkan salinan Informasi Pertahanan yang diminta;
j. biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Pertahanan yang diminta;
k. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Pertahanan yang diminta; dan
l. nomor registrasi pengajuan keberatan apabila Pemohon Informasi Pertahanan mengajukan keberatan atas keputusan PPID.
Koreksi Anda
