Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dengan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan; (2) Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana dan prasarana bagi penyebarluasan informasi keadaan darurat; (3) Kemhan yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib memerintahkan pihak penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja tersebut : a. mengumumkan prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak- pihak yang berpotensi terkena dampak; dan b. menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebarluasan informasi. Bagian Ketiga Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan Pasal 28 Seluruh Informasi Pertahanan yang berada pada Kemhan selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh publik melalui Prosedur Permohonan Informasi Pertahanan.
Koreksi Anda