Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kemhan wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling sedikit melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan mempergunakan bahasa INDONESIA yang sederhana dan mudah dipahami.
(3) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.
Koreksi Anda
