Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Pertahanan dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Pertahanan. (2) Kemhan wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pengumuman Informasi Pertahanan; dan b. penyediaan Informasi Pertahanan berdasarkan permohonan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id