Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi dapat dibebankan biaya salinan informasi yang terdiri atas biaya penyalinan, pengiriman, dan pengurusan izin pemberian informasi yang di dalamnya termasuk Pihak Ketiga.
(2) Besaran biaya, tata cara pembayaran dan perlakuan biaya yang diterima disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan besaran biaya, tata cara pembayaran dan perlakuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Prosedur Tetap (Protap) PPID.
(4) Seluruh biaya yang diperoleh dari Pemohon Informasi menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas Negara.
Koreksi Anda
