Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kemhan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, ketertiban umum dan penyalahgunaan wewenang serta informasi tentang bahaya lainnya.
Koreksi Anda
