Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, ketertiban umum dan penyalahgunaan wewenang serta informasi tentang bahaya lainnya.
Koreksi Anda