Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan wajib menyediakan Informasi Pertahanan setiap saat yang paling sedikit terdiri atas: a. daftar Informasi Pertahanan memuat: 1. nomor; 2. ringkasan isi informasi; 3. pejabat atau unit kerja yang menguasai informasi; 4. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi; 5. waktu dan tempat pembuatan informasi; 6. bentuk informasi yang tersedia; dan 7. jangka waktu penyimpanan arsip. b. informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Kemhan yang paling sedikit terdiri atas: 1. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 2. masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan, atau kebijakan tersebut; 3. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 4. rancangan peraturan , keputusan atau kebijakan tersebut; 5. tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan 6. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. c. seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini; d. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan antara lain; 1. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan; 2. profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima; 3. anggaran Kemhan secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; dan 4. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Satker di lingkungan Kemhan. e. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; f. surat menyurat pimpinan atau pejabat Kemhan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan; h. data perbendaharaan atau inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja Kemhan; j. agenda kerja pimpinan satuan kerja Kemhan; k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Pertahanan yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Pertahanan yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Pertahanan beserta kualifikasinya. anggaran layanan Infomasi Pertahanan serta laporan penggunaannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. daftar dan hasil-hasil serta evaluasi penelitian yang dilakukan oleh Kemhan; o. informasi Pertahanan lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan p. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Koreksi Anda