Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kemhan wajib mengumumkan secara berkala Informasi Pertahanan paling sedikit terdiri dari:
a. Informasi tentang Profil Kementerian Pertahanan, meliputi :
1. visi dan misi;
2. struktur Organisasi dan Profil Manajemen di Kemhan;
3. sumber daya manusia yang dimiliki;
4. tugas, wewenang dan fungsi Kementerian Pertahanan, dan
5. posisi kelembagaan Kemhan dalam manajemen pemerintahan.
b. ringkasan program dan/atau kegiatan Kemhan:
1. nama program dan kegiatan;
2. penanggung jawab dan pelaksana program/kegiatan beserta nomor telepon yang bisa dihubungi;
3. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
5. anggaran; dan
6. agenda penting Satker di lingkungan kemhan.
c. ringkasan Informasi mengenai Kinerja Kemhan:
1. rencana kerja tahunan; dan
2. laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
d. ringkasan Laporan Keuangan, meliputi:
1. laporan Keuangan (Audited) tahun sebelumnya;
2. laporan Realisasi Anggaran;
3. laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan; dan
4. daftar aset.
e. prosedur Layanan Informasi termasuk hak dan tata cara memperoleh informasi, serta Laporan Layanan/Akses Informasi Pertahanan meliputi:
1. jumlah permintaan informasi yang diterima dalam 1 (satu) bulan;
2. tindak lanjut permintaan informasi;
3. waktu yang diperlukan Satker di lingkungan Kemhan dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
4. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
5. tabulasi alasan penolakan permintaan informasi;
6. tindakan yang diambil pemohon atas penolakan pemberian informasi;
7. tanggapan Satker di lingkungan Kemhan atas keberatan pemohon; dan
8. hasil dan tindak lanjut penyelesaian sengketa.
f. informasi peraturan, keputusan, dan/atau ketetapan beserta rancangannya yang mengikat publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan meliputi:
1. daftar rancangan dan tahap perumusan;
2. daftar dokumen pendukung yang digunakan dalam proses perumusan;
dan
3. daftar peraturan, keputusan, dan/atau ketetapan yang telah disahkan atau ditetapkan.
g. informasi penerimaan pegawai meliputi:
1. pengumuman penerimaan pegawai;
2. pengumuman tata cara pendaftaran pegawai;
3. pengumuman biaya yang dibutuhkan berkaitan dengan penerimaan pegawai;
4. daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya; dan
5. daftar calon pegawai yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari 1 (satu) tahap dan daftar pegawai yang diterima.
h. pengumuman pengadaan barang dan jasa;
i. informasi pengumuman kelulusan hasil ujian kedinasan yang diadakan Kementerian Pertahanan, tanpa menyebutkan nilai;
j. pengumuman informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dapat dilakukan melalui website dan papan pengumuman;
k. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Kemhan maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Satuan Kerja di lingkungan Kemhan;
l. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan
m. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap Satuan Kerja di lingkungan Kemhan.
(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
