Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya PPID Kepala bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku atasan PPID Kepala. (2) Dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Pimpinan Satker masing-masing selaku atasan PPID Pelaksana. (3) Dalam pelaksanaan tugas, dan tanggung jawabnya petugas informasi bertanggung jawab kepada PPID masing-masing Satker. (4) PPID Kepala dan PPID Pelaksana diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Koreksi Anda