Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Petugas Informasi menyiapkan data dan informasi secara online meliputi:
a. memberikan nomor pendaftaran;
b. mencatat identitas pemohon;
c. mencatat e-mail, situs atau website pemohon;
d. mencatat informasi pertahanan yang dimohonkan;
e. mengirim dan/atau menjawab permohonan Informasi Pertahanan setelah ada petunjuk atau perintah dari PPID melalui bahan cetakan;
f. melaporkan kepada PPID atas Informasi Pertahanan yang diminta pemohon; dan
g. melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Pertahanan yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Satuan Kerja.
Koreksi Anda
