Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya PPID Pelaksana berwenang:
a. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Kemhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Pertahanan; dan
b. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Pertahanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
Koreksi Anda
