Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya PPID Pelaksana berwenang: a. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Kemhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Pertahanan; dan b. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Pertahanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id