Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi pertahanan yang berada di Satuan Kerja.
(2) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi pertahanan secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi;
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Pertahanan.
(3) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana bertugas mengkoordinasikan pendataan informasi pertahanan yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan Kemhan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Pertahanan setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(4) Penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
(5) PPID Pelaksana bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Pertahanan dibawah penguasaan Kemhan yang dapat diakses oleh publik.
Koreksi Anda
