Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Pertahanan melalui pengumuman dan/ atau permohonan. (2) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Pertahanan, PPID Pelaksana bertugas untuk mengkoordinasikan; a. pengumuman informasi pertahanan melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan b. penyampaian informasi pertahanan dalam bahasa INDONESIA yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat. (3) Dalam hal adanya permohonan Informasi Pertahanan, PPID Pelaksana bertugas: a. mengkoordinasikan pemberian Informasi Pertahanan yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi pertahanan; b. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi Pertahanan secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Pertahanan ditolak; c. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Pertahanan yang dikecualikan beserta alasannya; dan d. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Pertahanan. (4) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan Pelayanan Informasi Pertahanan, PPID Pelaksana bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Pertahanan ditolak.
Koreksi Anda