Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PPID Pelaksana bertanggung jawab di bidang layanan informasi pertahanan yang meliputi proses penyimpanan dan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Unit/Satuan Kerja di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
