Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID Pelaksana bertanggung jawab di bidang layanan informasi pertahanan yang meliputi proses penyimpanan dan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Unit/Satuan Kerja di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id