Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Kepala bertanggung jawab di bidang layanan informasi pertahanan yang meliputi proses penyimpanan dan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Pertahanan.
(2) PPID Kepala bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan Kemhan.
(3) PPID Kepala bertanggung jawab menyimpan dan mendokumentasikan Informasi Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
(4) PPID Kepala bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Pertahanan dibawah penguasaan Kemhan yang dapat diakses oleh Publik.
(5) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kepala bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Pertahanan melalui pengumuman dan/ atau permohonan.
Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya PPID Kepala berwenang:
a. mengkoordinasikan setiap Satuan Kerja di Kemhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Pertahanan;
b. MEMUTUSKAN suatu Informasi Pertahanan dapat diakses publik atau tidak;
c. menolak permohonan Informasi Pertahanan secara tertulis, apabila Informasi Pertahanan yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Pertahanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
Koreksi Anda
