Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Kepala bertugas mengkoordinasikan pengumpulan dan pendataan seluruh Informasi Pertahanan secara fisik dari setiap Satuan Kerja yang meliputi;
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Pertahanan.
(2) Pengumpulan dan pendataan Informasi Pertahanan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan oleh Satuan Kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Pertahanan di lingkungan Kemhan.
(3) Dalam hal adanya permohonan Informasi Pertahanan, PPID Kepala bertugas;
a. mengkoordinasikan pemberian Informasi Pertahanan yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Pertahanan.
b. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Pertahanan secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Pertahanan ditolak.
c. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Pertahanan yang dikecualikan beserta alasannya; dan
d. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/ atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Pertahanan.
(4) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Pertahanan, PPID Kepala bertugas untuk mengkoordinasikan;
a. pengumuman informasi pertahanan melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
b. penyampaian informasi pertahanan dalam bahasa INDONESIA yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
(5) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan Pelayanan Informasi Pertahanan, PPID Kepala bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Pertahanan ditolak.
Koreksi Anda
