Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID di lingkungan Kemhan terdiri dari: a. PPID Kepala; dan b. PPID Pelaksana. (2) PPID Kepala dijabat oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan. (3) PPID Pelaksana berada pada Satker Kemhan setingkat Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, Pusat yang dijabat oleh Sekretaris dan Kapus masing- masing. (4) PPID Pelaksana ditingkat Sekretariat Jenderal dijabat oleh masing-masing Kepala Biro. (5) PPID Kepala dan Pelaksana dijabat secara ex officio.
Koreksi Anda