Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kemhan MENETAPKAN PPID Kepala dan PPID Pelaksana serta Petugas Informasi sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
