Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan wajib: a. menyediakan dan memberikan informasi pertahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini; b. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi secara baik dan efisien; c. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Pertahanan; d. menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan wewenangnya; e. menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik; f. menyediakan papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Kemhan; g. MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan informasi pertahanan; h. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik dengan peraturan perundang-undangan; i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi pertahanan yang mengajukan keberatan; j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi pertahanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi pertahanan pada instansinya; dan l. Kemhan wajib meningkatkan peran dan kualitas pengawasan internal untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas informasi pertahanan.
Koreksi Anda