Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kemhan wajib:
a. menyediakan dan memberikan informasi pertahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini;
b. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi secara baik dan efisien;
c. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Pertahanan;
d. menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan wewenangnya;
e. menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik;
f. menyediakan papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Kemhan;
g. MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan informasi pertahanan;
h. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik dengan peraturan perundang-undangan;
i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi pertahanan yang mengajukan keberatan;
j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi pertahanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi pertahanan pada instansinya; dan
l. Kemhan wajib meningkatkan peran dan kualitas pengawasan internal untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas informasi pertahanan.
Koreksi Anda
