Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kemhan berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(3) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu :
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
c. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
d. informasi yang berkaitan dengan spesifikasi teknis Alutsista, keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana pertahanan negara;
e. informasi yang berkaitan dengan data dan/atau dokumen rahasia negara;
f. informasi yang berkaitan dengan strategi, doktrin, operasi, taktik, teknik, rencana dan strategi pertahanan serta data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian sebagai rahasia atau sangat rahasia;
g. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan di lingkungan Kemhan; dan/atau
h. informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Bagain Kedua Kewajiban
Koreksi Anda
