Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/12/M/XI/2001 tanggal 9 Nopember 2001 tentang Wewenang Memberikan Keterangan Pers di lingkungan Departemen Pertahanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
