Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. penyampaian Informasi Pertahanan melalui situs resmi yang dapat diakses oleh Publik;
b. dalam hal terjadi kasus dan/atau kejadian yang dapat mengancam keselamatan umum dan/atau menjadi perhatian publik, informasi tersebut wajib disampaikan secara serta merta pada kesempatan pertama;
c. informasi tambahan dapat diberikan pada kesempatan berikutnya untuk melengkapi informasi yang sudah diberikan; dan
d. pengiriman informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemhan menggunakan sarana dan prasarana berupa teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.
Koreksi Anda
