Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Hubungan tata kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi antara PPID Kepala dan PPID Pelaksana dilaksanakan melalui koordinasi sesuai tugas, hak dan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda
