Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan sebagai badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang pertahanan.
Koreksi Anda