Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kemhan sebagai badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
