Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur tersendiri oleh Menteri Pertahanan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2010
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 529
i
DAFTAR ISI
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 15 September 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya.
LAMPIRAN
HAL
Koreksi Anda
