Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya, maka PNS yang selama ini bertugas di bidang katalogisasi dapat disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional kataloger yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
