Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger ini, setiap instansi dapat MENETAPKAN ketentuan untuk memperjelas pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya, dan melaporkan ketentuan tersebut kepada Menteri Pertahanan u.p. Kepala Pusat Kodifikasi Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda