Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personel Dephan yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri diwajibkan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi yang berlaku di lingkungan Dephan.
Koreksi Anda